Profesi Dokter, Bagaimana Menunaikan Zakatnya?

 


Dokter, Bagaimana Menunaikan Zakatnya?


Panduan Zakat Bagi Dokter: Menunaikan Kewajiban dengan Pilihan yang Diberikan Syariah

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya sehari-hari bekerja sebagai dokter di rumah sakit daerah. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat? Bagaimana ketentuan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Ibrahim, Bogor

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Seorang dokter wajib membayar zakat dengan dua opsi cara menunaikannya. Zakat dapat dibayarkan setiap tahun, ketika total pendapatan pada akhir tahun mencapai minimum senilai 85 gram emas, dan dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari jumlah tersebut. Alternatifnya, dokter dapat menunaikannya setiap bulan, asalkan pendapatannya per bulan mencapai minimum senilai Rp 6.828.806, dan membayar 2,5 persen dari jumlah tersebut.

Penjelasan di atas didasarkan pada pedoman dan dalil syariah sebagai berikut:

(1) Dokter sebagai profesi, seperti yang ditanyakan, termasuk dalam kategori profesional yang mendapatkan imbalan atas jasanya. Zakat yang dikenakan adalah zakat profesi atau pendapatan, baik itu pendapatan rutin seperti dokter ASN atau pendapatan tidak rutin seperti dokter freelance.

(2) Tidak ada nash (ayat atau hadis) yang menjelaskan secara spesifik tentang zakat profesi. Oleh karena itu, diperlukan ijtihad dengan merujuk pada sumber hukum lain seperti qiyas dan maslahat, dengan tetap memperhatikan tuntunan umum dalam Alquran, hadist, dan maqashid syariah.

(3) Opsi pembayaran zakat setiap tahun atau setiap bulan merujuk pada ketentuan zakat emas, menggunakan metodologi qiyas atau analogi. Keduanya mempertimbangkan konsep hauliyah, dengan opsi kedua dibayarkan secara cicil setiap bulan.

(4) Pembayaran bulanan menjadi alternatif yang dapat dipilih berdasarkan kaidah maslahat (anfa’ lil fuqara wa aslah lil aghniya). Hal ini bermanfaat untuk dhuafa dan mustahiq karena mempermudah donasi dari hartawan, sementara tetap proporsional bagi mereka yang memiliki harta karena tarif 2,5 persen tidak memberatkan.

(5) Berdasarkan Fatwa MUI No 3 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019, zakat wajib dikeluarkan jika penghasilan mencapai nisab senilai 85 gram emas, dengan kadar 2,5 persen. Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2018 dan SK BAZNAS No 01 Tahun 2023 juga menguatkan bahwa zakat dapat dibayarkan setiap bulan jika nisab terpenuhi.

Wallahu a’lam..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages